Kasus Dugaan Korupsi, KPK Cekal Wali Kota Madiun dan Anaknya

Asnida Riani diperbarui 20 Okt 2016, 08:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan 'hadiah' dalam Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012, KPK telah melakukan cegah dan tangkal (cekal) pada Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dan anaknya yang merupakan kader Partai Demokrat, Boni Laksamana.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar di Madiun, per tanggal 7 Oktober 2016, KPK sudah memohonkan cekal atas nama Bambang Irianto, kemudian atas nama Boni Laksamana sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/10), seperti diwartakan Antara.

Bambang Irianto, menurut laporan Antara, adalah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun. Sedangkan Boni pernah jadi bakal Calon Wali Kota Surabaya pada 2015. Pada 17-18 Oktober 2016, petugas KPK telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum di Madiun, Kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas Bambang Irianto, rumah pribadi Bambang, PT Cahaya Terang Satata dan satu lokasi di Jakarta, yakni PT Lince Romaulu Raya.

Perkara ini menyeruak di awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek yang nilainya mencapai Rp76,523 miliar tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi tersebut. Namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus karena dinilai tak merugikan negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun akhirnya diusut KPK.