Fimela.com, Jakarta Kasus sensasional sepertinya terus menempel pada diri Nikita Mirzani. Setelah beberapa kali harus berurusan dengan hukum, kini ia pun bakal melakoni hal yang sama. Pasalnya, video vulgar berjudul Mandi Kucing yang diunggahnya ditengarai mengandung unsur pornografi.
Sesuai dengan laporan masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menelaah permasalahan ini. Menurutnya, jika terbukti Nikita Mirzani memenuhi syarat untuk dijerat dengan UU ITE dan UU tentang Pornografi, maka hukuman sekitar 6 tahun akan menantinya.
"Ancamannya tinggi ini. Sekitar 6-7 tahun. UU ITE hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar. UU Pornografi pidana paling singkat 6 bulan paling lama 9 tahun, denda 600 juta dan paling banyak 6 miliar rupiah," kata Asrorun Ni'am, Ketua KPAI di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Menurut Asrorun Ni'am, ada beberapa fakta yang menyebutkan bahwa Nikita Mirzani sangat meresahkan masyarakat dengan video yang diunggahnya tersebut. KPAI akan memanggil yang bersangkutan sebelum menempuh langkah hukum selanjutnya.
"Akan lakukan klarifikasi dan komunikasi dengan yang terkait. Bisa langsung memanggil melalui komunikasi yang paling cepat. Ini terkait kepentingan publik, faktanya meresahkan masyarakat. Butuh langkah yang cepat," imbuhnya.
Terkait video Mandi Kucing milik Nikita Mirzani ini, ada lebih dari 23 kasus aduan yang dialamatkan kepada KPAI dalam semalam, demikian pengakuan Asrorun Ni'am. Itu pun belum dihitung pesan singkat yang dialamatkan kepada komisioner KPAI. "Setelah kasus ini terunggah, ada beberapa comment di bawahnya, total dalam waktu relatif pendek semalam 23 laporan, di luar dari sms ke beberapa komisioner. Resminya 23 itu," tukas Asrorun Ni'am.