Fimela.com, Jakarta Dua bulan lagi tahun 2016 akan berakhir. Untuk kamu yang merencanakan waktu liburan bersama orang terdekat di tahun depan, pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 lho.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB), libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan 1 hari cuti bersama Natal.
SKB itu ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Kamis (14/4/2016).
Nah, bagi kamu yang sudah bekerja dan ingin waktu libur lebih panjang dari jadwal, yuk langusng lihat saja daftar tanggal merah yang bisa dimanfaatkan untuk menambah waktu libur dengan mengajukan cuti ke kantor.
Di bawah ini infografis Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2017 yang disajikan Bintang.com;