Restu Sinaga menjalani sindang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/20/2016). Sidang kedua kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dengan baju putih, aktor 42 tahun itu terlihat santai. Menjelang pukul 11.00 WIB, Restu dibawa masuk ke ruang sidang Prof. Mr. R. Wirjono Prodjodiktiro untuk menjalani sidang. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Oleh JPU, Restu Sinaga dijerat dengan pasal 111 UU No 35 tahun 2009. Tentang kepemilikan, menyimpan, atau menguasai narkoba dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Sebelumnya, pada sidang perdana, kuasa hukum Restu Sinaga mengupayakan untuk mengubah dakwaan menjadi pasal 127. Untuk memberikan pelaku penyalahgunaan narkoba menjalani proses rehabilitasi. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Berdasarkan kuasa hukumnya, Jaswin Damanik pemeran film 'Unlimited Love' itu menjalani rehabilitasi sejak 5 Agustus hingga sekarang. Dan kondisinya makin membaik. Hal itu setelah melalui persetujuan terlebih dulu dari BNN. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dua saksi dihadirkan dalam sidang, dari pihak kepolisian yang ikut penggrebekan. Restu mengelak barang bukti ganja. Restu hanya mengonsumsi dumolit dan happy five yang sudah berjalan 3 tahun. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dalam sidang ke dua Restu Sinaga kali ini, terlihat hadir mantan kekasihnya, Vicky Monica hadir di persidangan. Vicky hadir untuk memberikan dukungan pada mantan kekasihnya tersebut. (Deki Prayoga/Bintang.com)