Restu Sinaga Siap Lahir Batin Jalani Proses Sidang Narkoba

Rivan Yuristiawan diperbarui 19 Okt 2016, 13:38 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus narkotika yang melibatkan aktor Restu Sinaga kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/20/2016). Sidang kedua kasus narkoba yang dilaksanakan hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menghadapi proses persidangan, Restu Sinaga yang tampak tenang di ruang tahanan sambil menunggu giliran masuk ke ruangan sidang. Menjelang pukul 11.00 WIB, Restu digelandang pihak pengadilan untuk dibawa ke ruang Sidang Prof. Mr. R. Wirjono Prodjodiktiro.

Menjalani sidang lanjutan kasus narkobanya ini, Restu mengaku dalam kondisi sehat baik lahir maupun bathin dan siap menyelesaikan proses hukum yang menjeratnya.

"Sehat kok, siap," singkat Restu Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

Terkait kasus narkoba yang menjeratnya ini, Restu Sinaga didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkoba dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Namun, pihak Restu melalui kuasa hukumnya tengah mengusahakan untuk mengubah dakwaan menjadi pasal 127 yang memberikan kelonggaran pelaku penyalahgunaan narkoba menjalani proses rehabilitasi.

"Pasal 127 rehab. Jadi merujuk dari situ wajib di rehap karena cepat sembuh. Apalagi Restu kan sudah sejak 5 Agustus 2016 sampai sekarang sudah melakukan rehab, jadi kita minta tetap di rehab," ungkap Kuasa Hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik pada sidang perdana pada Kamis (13/10/2016) lalu.