Fimela.com, Jakarta Leonardo DiCaprio diduga telah menerima dana korupsi yang lewat yayasannya, Leonardo DiCaprio Foundation (LDF). Atas dugaan tersebut, lewat juru bicaranya, ia menyatakan siap untuk bekerjasama dan melakukan pemeriksaan.
Lewat sebuah pernyataan yang dirilis pada Selasa (18/10) lalu, Leonardo menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan dana korupsi yang diterima yayasannya tersebut. "Sepenuhnya mendukung semua upaya untuk memastikan keadilan dalam masalah ini," ujarnya dilansir dari laman People.
Lebih lanjut, juru bicaranya menyampaikan bahwa pada bulan Juli lalu, Leo telah mendengar laporan pers tentang adanya tindakan pemerintahan sipil dan beberapa pihak yang terlibat dalam pembuatan filmnya The Wolf of Wall Street.
Mengetahui hal tersebut, Leo kemudian mengutus perwakilannya untuk menghubungi Departemen Kehakiman, guna mengetahui apakah ia atau yayasannya pernah menerima hadiah maupun sumbangan langsung atau tidak langsung dari partai. Jika hal tersebut benar, Leo pun akan segera mengembalikan hadiah atau sumbangan yang telah diberikan kepadanya maupun yayasannya.
Terkait penerimaan dana tersebut, laporan terbaru dari The Hollywood reporter menyebutkan, LDF diduga menerima uang hasil penggelapan dana pemerintahan Malaysia sebesar US$ 3 miliar yang setara dengan Rp 39 triliun. Uang donasi tersebut kabarnya diterima Leo dari Riza Aziz yang tak lain adalah anak tiri Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak. Riza juga dikenal sebagai co-Founder dan Chairman Red Granite Pictures, yang turut mendanai film Leonardo DiCaprio, The Wolf of Wall Street pada 2013 lalu.