Fimela.com, Jakarta Beri jawaban dari replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang ke-30, Senin (17/10), duplik akan dipaparkan langsung oleh terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, besok Kamis (20/10).
Hal tersebut dikatakan penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, terkait foto yang ditunjukkan JPU, di mana dalam potret itu terdakwa terlihat berada dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan fasilitas mewah.
"Jessica nanti akan buat duplik pribadi khusus itu (isu tahanan mewah). Anda pasti kaget nanti apa itu, biar nanti Jessica yang ceritakan, tapi pasti akan kaget juga apa sih itu kok ada karaokenya," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10), sebagaimana diwartakan Antara.
Menurut jaksa penuntut umum, fasilitas ruang tahanan yang diperoleh Jessica paling mewah jika dibanding tahanan lain. "Kesaksian terdakwa (Jessica) soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tak digabung dengan tahanan lain. Bahkan, ruang yang ditempati termasuk yang paling mewah. Kami akan memperlihatkan buktinya melalui sejumlah dokumentasi," kata jaksa penuntut umum Maylany Wuwung.
Foto yang ditampilkan pada layar di ruang sidang tersebut, berdasarkan laporan Antara, mengundang keberatan Otto Hasibuan. Ia menyatakan, sidang replik seharusnya dibacakan dan foto tersebut tak termasuk dalam barang bukti.
Pada lanjutan sidang besok, Kamis (20/10), penasihat hukum juga akan menyampaikan keterangan terkait CCTV yang dinilai telah dimanipulasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Jessica Kumala Wongso dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.