Fimela.com, Jakarta Sehubungan adanya peraturan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tentang pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang juga akan diberlakukan bagi para artis atau selebgram yang diendorse produk di media sosial memang banyak menuai pro kontra.
Saat ini, tidak sedikit selebgram yang banjir keuntungan dan kerap diendorse produk-produk ternama. Dengan adanya pajak, pemain FTV Sharena Gunawan sebagai salah satu pebisnis yang juga menggunakan sosial media turut menyetujui adanya peraturan pajak tersebut.
"Setuju yah, karena kan bisa lebih jelas sekarang. Dulu kan enggak ada peraturan, nah dengan adanya peraturan kan bisa lebih clear. Aku sih kalau endorse selalu laporin sebagai pajak," kata Sharena Gunawan di kawasan Jakarta Timur.
Baginya, selebgram, atau para pemilik produk yang mengendorse orang lain mengiklankan barang-barang dan mencari keuntungan bisa menjadi mudah namun tetap tergantung banyaknya followers. "Bisa sih memang ratenya kan ada yang tinggi, tapi ya tergantung jumlah followersnya, feedback, semua ratenya beda-beda," terangnya.
Sharena, istri Ryan Delon ini mengatakan harusnya sudah sejak dahulu peraturan pajak bagi selebgram atau endorse. Dengan adanya peraturan pajak yang diberlakukan, semakin jelas bisnis yang dibangun dan jelas pula apa yang diperjual belikan.
"Ya, menurut aku lebih jelas, yang namanya penghasilan harus dikenakan pajak, harusnya udah dari dulu dilaporkan, mungkin ada yang melapor ada yang nggak. Aku sih lapor," jelasnya.
"Sekarang ada konsultan pajak. Dulu kan makannya aku kemarin ikut tax amnesty, sekalian dirapihin dan dihitungin, jadi lebih tenang sih. Aku nanya sama konsultan pajak, tolong hitungin, sekarang ada yang dibeda-bedain," tandas Sharena Gunawan.