Fimela.com, Jakarta Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menghadirkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka masih terus berlanjut. Agenda pembacaan replik atau jawaban yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, digelar pada hari Senin (17/10/2016) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini merupakan sidang ke-30 kalinya untuk kasus pembunuhan Mirna tersebut. Berdasarkan laporan Antara, dalam nota pembelaan di sidang ke-29, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan, Jessica tak terbukti bersalah dan melakukan pidana pembunuhan berencana.
Di samping itu, kuasa hukum menginginkan Jessica terbebas dari segala dakwaan dan mengembalikan hak, serta martabat sebagai warga negara. Hasilnya, JPU menyatakan menolak nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Lewat replik, pihak JPU mengatakan kalau pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa hanya berisi substansi sebanyak 232 halaman dari kurang lebih total 4.000 halaman, sementara sisanya merupakan transkrip keterangan para saksi.
Mereka juga menyinggung tangisan Jessica saat membacakan nota pembelaan pada 12 Oktober lalu serta menjawab kabar tentang Jessica yang mendapat banyak tekanan saat pemeriksaan. Lalu fakta apa saja yang dihadirkan dalam sidang replik yang menghadirkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka tersebut?