Fimela.com, Jakarta Sidang Jessica Kumala Wongso, terdakwa atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kemarin, Senin (17/10/2016) kembali digelar. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan sepertinya tak puas dengan pernyataan jaksa dalam sidang yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
“Yang bakal menjadi sulit bagi dia (jaksa) kan menjelaskan 5 gram (sianida). Kita mau tahu tuh rumusnya apa?” jelas Otto Hasibuan sebelum memasuki ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Secara terang-terangan Otto menduga bahwa pernyataan jaksa tersebut tidaklah didasarkan dari fakta, tapi hanya sebuah perhitungan.
Otto berpendapat bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan bukti atau jejak bahwa saat di Kafe Oliver, Jessica Kumala Wongso mengambil sesuatu di dalam tasnya yang diduga sianida. Pada sidang sebelumnya, yakni pembacaan pledoi oleh Jessica, dia sempat menangis dan mengatakan bahwa dia bukanlah orang yang telah membunuh Mirna.
"Karena hanya Tuhan yang tahu secara keseluruhan siapa diri saya dan saya bersumpah kalau saya bukan seorang pembunuh," tegas Jessica dalam sidang pembacaan pledoi pada 12 Oktober 2016. Jessica Kumala Wongso didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."