Fimela.com, Jakarta Dalam gelaran sidang ke-30 kemarin, Senin (17/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Lewat replik, pihak JPU mengatakan kalau pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa hanya berisi substansi sebanyak 282 halaman dari kurang lebih total 4.000 halaman, sementara sisanya merupakan transkrip keterangan para saksi.
"Dalam pledoi yang katanya berjumlah 4.000 halaman dengan kertas A4 dan spasi 1,5, hanya berisi substansi 232 halaman saja. Itu pun membutuhkan dua hari substansi pledoi. Sisanya hanya transkrip keterangan saksi dan lampiran dokumen," ujar salah seorang JPU Meilani Wuwung dalam sidang replik (jawaban) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Meilani mengatakan, proporsi pledoi yang disampaikan kuasa hukum pada sidang ke-28 dan lanjutan di 29 pekan lalu, hanya berisi transkrip keterangan saksi dan ahli, serta lampiran dokumen yang menggambarkan fakta menurut kubu Jessica Wongso.
Setelah membaca dengan seksama, jaksa menilai pledoi tersebut berisi keterangan spekulatif karena dipenuhi asumsi tak berdasar dan kering akan sumber hukum demi menopang argumentasi kuasa hukum. "Penasihat hukum butuh aksi untuk menarik simpati masyarakat dalam usahanya memenangkan kasus ini, bukan mencari kebenaran," sambungnya.
Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Putri dari Edi Darmawan Salihin tersebut meninggal pada 6 Januari silam usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier.