Fimela.com, Jakarta Dengan agenda pembacaan replik atau jawaban yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan (pledoi) tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar hari ini, Senin (17/10).
"Kami akan mengajukan replik, Yang Mulia. Kalaupun Senin, mohon diperkenankan (sidang digelar) siang," ucap salah satu jaksa penuntut umum Ardito Muwardi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10) silam, seperti dimuat Antara.
Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan, sidang replik diagendakan pada Senin (17/10) pukul 13.00 WIB, sedangkan sidang duplik berisi jawaban kuasa hukum atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar Kamis (20/10).
Berdasarkan laporan Antara, dalam nota pembelaan di sidang ke-29, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan, Jessica tak terbukti bersalah dan melakukan pidana pembunuhan berencana. Di samping itu, kuasa hukum menginginkan Jessica terbebas dari segala dakwaan dan mengembalikan hak, serta martabat sebagai warga negara.
Sidang ke-29 atas terdakwa Jessica Kumala Wongso yang merupakan lanjutan dari babak kasus 'kopi sianida' dengan agenda serupa, yakni penyampaian nota pembelaan. Sebagaimana dilaporkan Antara, kuasa hukum membacakan 150 halaman dari 300 halaman ringkasan pledoi dengan jumlah asli sebanyak kurang lebih 4.000 halaman.