Fimela.com, Jakarta Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih terus berlanjut. Setelah ribuan orang demo pada Jumat, 14 Oktober 2016 lalu, kini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun menegur salah satu stasiun televisi swasta Indonesia, yakni Tv One.
Surat peringatan yang diberikan oleh KPI tersebut bertujuan agar Tv One berhati-hati dalam menyiarkan tayangan yang berkonteks terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA). Dalam surat peringatan tersebut KPI Pusat menilai Siaran Jurnalistik ‘Indonesia Lawyers Club’ yang ditayangkan Tv One pada 11 Oktober 2016, pukul 19.37 WIB kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai SARA.
“Program siaran ‘Setelah Ahok Minta Maaf’ tersebut bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang berpotensi menimbulkan pro-kontra di masyarakat,” tulis peringatan KPI dalam siaran pers yang diterima Bintang.com, Minggu (16/10/2016). Dalam surat tersebut KPI juga meminta agar Tv One tidak lagi menayangkan atau re-run program tersebut atau program serupa.
Menurut KPI, peringatan yang diberikan setelah penayangan program ILC yang bertajuk ‘Setelah Ahok Minta Maaf’ tersebut merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). “Saudara diharapkan berhati-hati dalam menyajikan program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” tulis KPI dalam surat peringatannya.