Setelah KPK, Marissa Haque Laporkan Titing ke Polda Metro Jaya

Sutikno diperbarui 14 Okt 2016, 20:35 WIB
Kisruh Marissa Haque dan Titing Suryana mulai mengemuka setelah pemilik Event Organizer (EO), Titing melakukan somasi pada politisi tersebut. Titing menuding Marissa Haque melakukan penggelapan uang Rp 20 juta. (Instagram/marissahaque)
Honor yang sudah terbayar lunas, oleh pihak Marissa juga dikembalikan secara mencicil setiap bulan. Meski sebelumnya pengacara menahannya untuk membayar karena pihak Titing yang beberapa kali melakukan pembatalan. (Instagram/marissahaque)
Rabu (12/10/2016), artis senior yang kini terjun ke dunia politik itu mendatangi gedung KPK. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan suap yang dilakukan oleh Titing kepada PNS Pemda Kabupaten Konawe. (Instagram/marissahaque)
Kamis (13/10/2016) Marissa didampingi kuasa hukumnya melaporkan Titing ke Polda Metro Jaya. Menurut informasi yang didapat, Titing masuk sebagai DPO (daftar pencarian orang) atas 3 tuntutan pidana di Kendari, Sulawesi Tenggara. (Instagram/marissahaque)
"Dia kabur atas 3 tuntutan pidana yang sudah P21. Begitu mau diciduk dia kabur. Di sini dia melakukan kejahatan yang sama, yang membuat dia bisa diciduk di Jakarta," ujar Marissa Haque, di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (13/10). (Adrian Putra/Bintang.com)
Istri Ikang Fawzi itu melaporkan Titing dengan pasal berlapis. Yakni dugaan pencemaran nama baik serta dugaan tindak pemerasan dan pengancaman. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Apa yang dilakukan seperti mengancam, memeras, menjelek-jelekkan di medsos yang tersebar secara merata di seluruh jaringan yang bisa diakses secara elektronik," ujar Marissa Haque. (Adrian Putra/Bintang.com)