Direhab, Kondisi Restu Sinaga Semakin Membaik

Anto Karibo diperbarui 13 Okt 2016, 23:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Akibat penyalahgunaan narkoba, Restu Sinaga harus menjalani hari-harinya di balik bui. Namun, ia telah diberikan ijin untuk menjalani rehabilitasi selama menunggu persidangan di pengadilan dilakukan.

Menurut kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik, kliennya sudah menjalani masa rehabilitasi beberapa bulan. Hal ini juga atas persetujuan Badan Narkotika Nasional serta pengadilan. Karenanya, kondisi Restu berangsur membaik.

"Semakin berangsur baik. Dulu kalau diajak ngobrol loadingnya (nangkapnya) lama, faktor obat gara-gara itu loadingnya lama. Sekarang ada perbaikan," kata Jaswin Damanik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Selama beberapa bulan ini, Restu Sinaga telah menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ketika sebelumnya Restu kadang tak mendapatkan ketenangan, setelah proses rehab kondisinya berubah.

"BNN Kota bilang melalui assesmen yah karena itu (obat penenang). Tapi sekarang sudah mulai tenang. Rehabnya di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus," imbuhnya.

Sesuai dengan fakta, pihak Restu Sinaga mencoba sekuat tenaga agar pasal yang didakwakan bukan pasal 111 tentang Undang-Undang Narkotika, namun pasal 127 yang memperbolehkan seseorang menjalani rehabilitasi. "Lihat nanti. Berdasarkan fakta yang ada supaya hakim mempertimbangkan tetap direhabilitasi, kita tetap ikuti. Berdasarkan assesmen itu, yah rehab," tukasnya.

What's On Fimela