Aneh, Barbuk Narkoba Restu Sinaga Bercampur Tembakau

Anto Karibo diperbarui 13 Okt 2016, 18:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Restu Sinaga harus berurusan dengan yang berwajib karena terbukti positif menggunakan narkoba. Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, terdapat barang bukti berupa ganja. Ia pun didakwa dengan pasal 111 undang-undang tentang narkoba.

Namun, menurut kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik barang bukti ganja yang selama ini diketahui tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di laboratorium. "Intinya dalam dakwaan itu yang selama ini di penyidikan, barbuk berupa ganja itu diduga 10,75 gram. Pas diperiksa di laboratorium beratnya 1,95 gram," kata Jaswin Damanik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Menurut kuasa hukum tersebut, barang bukti yang ada ketika penyitaan telah bercampur dengan tembakau. Ada perbedaan yang sangat besar ketika pihak berwajib mengklaim bahwa ganja di saat penggerebekan tidak ada dua gram.

"Tidak sesuai dengan waktu penyitaan, bercampur dengan tembakau. Jadi apa yang dikatakan selama ini di publik, kami tegaskan bukti yang ada ganja 1,95 gram. Sisanya tembakau. Beda 7, sekian gram," tuturnya.

Menurut Jaswin, barang tersebut bukan milik Restu namun hanya titipan dari seorang yang dikenalnya. Teman Restu bernama Paul tersebut lah yang menitipkan ganja tersebut ketika ia ke Bandung.

"Nggak keberatan. Cuman kan bukan barang Restu Sinaga. Barangnya Paul. Jadi Paul itu temannya, dia titip ke Restu karena mau ke Bandung. Dia titip mau ke Bandung nanti diambil," tukas Jaswin Damanik.