Fimela.com, Jakarta Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini, Kamis (13/10/2016). Sama seperti hari sebelumnya, sidang hari ini masih beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan Jessica.
Tim kuasa hukum Jessica yang dimotori Otto Hasibuan bergantian membacakan pleidoi yang setebal 3000 halaman. Mereka kembali menegaskan kalau Jessica menjadi korban dalam kasus Mirna yang dinilai belum bisa dipastikan penyebab kematiannya. Kuasa hukum Jessica kembali menyoroti tuntutan jaksa yang dianggap banyak hanya berdasarkan dugaan.
Seperti gerak-gerik Jessica yang dianggap kurang wajar saat Mirna sedang sekarat sampai meninggal dunia. “Jangan hanya karena wajah seseorang seperti ini, hidungya mancung atau wajahnya bengkok misalnya lalu dijadikan pertimbangan untuk menilai seseorang melakukan pembunuhan. Ini kan dasarnya tidak kuat dan hanya berdasar dugaan semata,” tutur Otto Hasibuan saat rehat sidang yang disiarkan oleh sebuah stasiun TV swasta.
Tim kuasa hukum Jessica juga menyinggung kesaksian John Jesus Torres dari kepolisian Australia yang membeberkan perilaku negatif Jessica selama di Australia. Mereka menilai kesaksian Torres tidak sah karena dia hanya mendapat laporan.
“Tak ada catatan kriminal Jessica yang diperlihatkan di sidang dan kesaksian polisi Australia ini tak ada relevansinya dengan kasus pembuuhan Mirna,” ucap tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Sidang akan kembali dimulai pada pukul 14.00 WIB.