Fimela.com, Jakarta Restu Sinaga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya dengan pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkoba.
Ada ancaman hukuman penjara dalam pasal ini yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dan biasanya kepolisian pun menjerat para pelaku penyalahgunaan narkoba dengan pasal 111 atau 112.
"Jadi baru dakwaan. Persidangan ini dakwaan, setelah itu saksi. Setelah saksi ahli baru tuntutan. Pasal yang didakwakan pasal 111 Undang-undang narkoba," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Restu Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Restu sendiri terlihat santai menjalani persidangan. Namun, sang kuasa hukum sedang mengusahakan untuk mengubah dakwaan menjadi pasal 127 yang memberikan kelonggaran kepada pelaku penyalahgunaan narkoba untuk melakukan rehabilitasi.
"Pasal 127 rehab. Jadi merujuk dari situ wajib di rehab karena cepat sembuh. Apalagi kan Restu sudah 5 Agustus 2016 sampai sekarang sudah melakukan rehab. Kita minta tetap direhab," lanjut sang kuasa hukum.
Terkait rehabilitasi tersebut, sang kuasa hukum Restu Sinaga memiliki alasan yang kuat. Karena sampai saat ini kepemilikan ganja yang didakwakan masih belum bisa dibuktikan. Beberapa nama yang terkait dengan ganja itu masih dicari pihak berwajib. "Berdasarkan bukti yg ada, kami minta rehabilitasi. Oleh pihak kepolisian dikabulkan. Rehabnya dari 5 Agustus sampai sekarang. Pengadilan juga memperpanjang. Di Panti Rehabilitasi Natura di Lebak Bulus," tandasnya.