Fimela.com, Jakarta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso atau kerap disapa Buwas mengatakan masih mengembangkan kasus narkoba yang terjadi dalam pusaran kasus narkoba Gatot Brajamusti. Hal ini ia katakan usai ditemui kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016).
"Masih kita kembangkan, info dari pengacara memang hal berharga dan akan kita tindak lanjuti," kata Buwas, kepala BNN di ruangannya, Kamis (13/10/2016).
Selain itu, mengenai hal yang ditanyakan Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot perihal status Reza Artamevia yang kini bebas berkeliaran juga dibicarakan Buwas. "Begini, mengenai itu (Reza) memang nggak harus ditahan. Jadi kita harus melihat sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, apakah dia pengguna, korban atau dia justru masuk lingkup jaringan (bandar) termasuk kita harus dapat barbuk juga," ucap Budi Waseso.
Buwas mengatakan, tidak bisa sembarang menahan seseorang tanpa adanya bukti yang mendukung untuk menahan seseorang. Dalam hal ini adalah barang bukti narkoba yang masih dikembangkan dalam kasus Gatot Brajamusti.
"Kalau ditahan ya jangan hanya keinginan dan keyakinan kita saja tapi buktinya belum ada, makanya kita masih kembangkan kasusnya," sambungnya.
Adapun mengenai Gatot Brajamusti yang justru harus menjalani proses hukum dan penahanan, Buwas mengatakan yang bersangkutan lantaran juga terlibat dalam pelanggaran pasal lain dan harus menjalani proses hukum terlebih dahulu jika kemudian ingin rehabilitasi. "Begini, kalau berkaitan bidangnya, nanti akan ada prosesnya, jadi pidana dulu nanti putusannya (pengadilan), bahkan untuk mati pun akan rehab di lapas, program itupun sudah berjalan," tandas Buwas