Restu Sinaga ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 10,75 gram, 17 butir atau tablet psikotropika jenis Dumolid dengan berat 7,47 gram serta 26 butir jenis Happy Five (H-5) dengan berat 7,21 gram. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Setelah menunggu empat bulan, aktor 42 tahun itu mulai menjalani sidang perdananya. Kamis (13/10) siang Restu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pegawalan ketat. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Datang dengan menggunakan rompi tahanan nomor 28, serta baju warna putih. Tidak banyak bicara, karena dirinya mengaku buru-buru lantaran sidang perdana. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Pada sidang perdana Kamis (13/10), beragendakan dakwaan dengan nomor perkara 1042/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Jakarta Selatan. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dengan tangan masih diborgol, Restu terlihat dikawal ketat oleh anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan dan anggota dari Kejaksaan Jakarta Selatan. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Sebelum pemanggilan sidang, pemeran film Cinta Silver itu lebih dulu menunggu di sel tahanan khusus dengan tangan yang masih terborgol. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Restu Sinaga menebar senyum pada wartawan dan menjawab pertanyaan wartawan dengan singkat. Ia mengaku sehat dan buru-buru untuk mengikuti jalannya sidang perdananya. (Deki Prayoga/Bintang.com)