Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai terlihat mendatangi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (13/10/2016). Dalam agendanya, ia melaporkan barang bukti narkotika dan bicara soal Reza Artamevia.
Seperti diketahui, Gatot, klien Achmad Rifai telah dilaporkan Reza Artamevia ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pada pekan lalu. Gatot dilaporkan atas pasal 378 KUHP perihal penipuan.
Dalam laporannya, Reza mengaku ditipu perihal Aspat yang diberikan kepadanya dan belakangan diketahui adalah sabu. Tak terima dengan laporan Reza tersebut, Achmad Rifai juga turut membicarakan perihal masalah tersebut ke pihak BNN.
"Ya tadi kita sampaikan beberapa hal termasuk kenapa ada diskriminasi hukum dalam proses penegakan hukumnya ini. Ada yang sama-sama di situ jelas dinyatakan positif lalu tiba-tiba menjadi negatif, tetapi dia masih bisa di luar, tetapi yang satu lagi sudah ditahan dan sebagainya," kata Achmad Rifai ditemui di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016).
Setelah melaporkan hal tersebut, Achmad Rifai mengatakan lanjutan proses hukum akan terus berjalan dan akan ditindak lanjuti. "Ada diskriminasi perlakuan hukum dan tentu tadi disampaikan akan diproses secara sama," terang Rifai.
Saat ini sendiri diketahui, Reza Artamevia bebas berkeliaran seusainya ditangkap bersamaan dengan tertangkapnya Gatot Brajamusti beberapa bulan lalu di salah satu hotel di Mataram. Sejak tertangkap, Gatot Brajamusti pun segera ditahan.
Namun Reza Artamevia justru diberikan keringanan dengan diberikan izin menjalani rehabilitasi di BNNP NTB selama delapan kali pertemuan.
Achmad Rifai, tegas ia mempertanyakan status hukum Reza Artamevia. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan, pasalnya awalnya Reza yang juga berstatus positif tiba-tiba berubah status menjadi negatif narkoba.
"Saya tidak tahu statusnya dia. Tapi satu hal yang pasti, bahwa semua akan diproses secara hukum selanjutnya," tandas Achmad Rifai.