Fimela.com, Jakarta Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan kepada Gatot Brajamusti sudah memasuki babak baru. Hal tersebut lantaran Reza Artamevia melaporkan lelaki yang biasa disapa Aa Gatot itu ke pihak kepolisian atas dasar penipuan.
Dalam laporannya tersebut, Reza Artamevia merasa selama hampir 12 tahun menjadi murid padepokan Brajamusti tertipu. Serbuk yang disebut aspat tersebut ternyata adalah sabu. Menurut pihak Reza Artamevia, ia baru mengetahuinya setelah melakukan rehabilitasi beberapa waktu lalu.
Sementara itu Gatot Brajamusti yang masih berada di tahanan kepolisian Mataram terkejut dengan pelaporan Reza Artamevia. Pihak Gatot menilai, pelaporan Reza Artamevia terlalu mengada-ada, sebab Gatot Brajamusti mengklaim, Reza Artamevia sudah lebih dahulu tahu mengenai sabu sebelum masuk ke Padepokan Brajamusti. Karena itu kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai ingin Reza Artamevia juga diproses secara hukum. Artinya Reza Artamevia juga harus medekam di dalam tahanan hingga kasus tersebut berproses.
"Satu hal, ingat, dia (Reza Artamevia) sudah positif (sabu). Ini ada diskriminasi hukum yang terjadi pada Aa (Gatot Brajamusti). Ketika sama-sama positif, Aa dan istrinya (Dewi Aminah) sudah ditahan, mereka (Reza Artamevia) masih di luar," ungkap Achmad Rifai di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Menurut Rifai, selama ini kliennya selalu diam dan tidak menyangkutkan nama Reza Artamevia dalam kasus yang sedang dijalaninya. Karena itu, pihak Gatot Brajamusti, Kamis (13/10/2016) melaporkan Reza Artamevia ke Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta untuk memberikan bukti tentang keterlibatan Reza Artamevia atas penyalahgunaan narkoba.