Fimela.com, Jakarta Beberapa hari belakangan ini, masyarakat tengah ramai membicarakan soal jajanan anak-anak bernama permen jari. Bukan karena rasanya yang enak, melainkan soal kandungan narkoba yang terdapat di dalamnya. Berkaitan hal ini, diwartakan oleh Liputan6.com, BPOM buka suara.
BPOM menerangkan bahwa hingga kini belum ada informasi lebih lanjut soal kejadian di tempat lain selain di Tangerang. Dugaan narkoba pada permen jari ini mulanya dilaporkan oleh seorang ibu yang mengatakan jika anaknya tidur selama 5 jam dan pusing bila tidak mengonsumsinya.
Permen jari sendiri terdaftar sebagai produk dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 824409085492; Importir PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah Jakarta Utara dan Chaozhou Chaoan Wangging Foods China sebagai produsennya. "Kejadian ini baru dilaporkan di daerah Tangerang dan belum ada laporan kejadian di tempat lain," tulis keterangan pers BPOM dalam laman resmi.
"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kejadian tersebut di atas, dan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM telah melakukan penelusuran dan mengambil sampel ke sekolah di wilayah Ciledug dan Karang Tengah, dan saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium," tulis BPOM pada laman resminya.
Untuk antisipasi dan perlindungan kesehatan masyarakat, Balai POM di seluruh Indonesia diperintahkan untuk melakukan pengawasan pada produk permen yang diduga mengandung narkoba yang beredar di masyarakat. Izin edar diterbitkan Badan POM pada tahun 2016 setelah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi serta label. Menurut data importasi, permen jari diimpor melalui Jakarta dan Medan.
Badan POM juga telah memeriksa PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah selaku importir pada 10-11 Oktober 2016 lalu dan mereka akan terus mengontrol perkembangan permen jari dan akan mengambil langkah hukum bila suatu hari melanggar peraturan perundang-undangan.