Kiswinar 'Jual' Kisah Hidupnya, Ini Kata Pengamat Media

Syaiful Bahri diperbarui 12 Okt 2016, 18:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Alih-alih mencari pengakuan dari ayah kandungnya, Kiswinar wara-wiri menceritakan kisah hidupnya yang ditinggal bahkan tidak diakui oleh ayahnya, Mario TeguhKiswinar yang awalnya tak mencari keuntungan sepeserpun dari kasus tersebut, justru kini menelan mentah-mentah sodoran kontrak eksklusif dari sebuah media.

Di mana selama tiga bulan, Kiswinar beserta sang ibunda, Ariyani Soenarto seperti berusaha mencari keuntungan materi dari menjual kisah hidupnya yang tidak diakui Mario Teguh. Menurut salah satu pakar pengamat media, Ilham Bintang, apa yang dilakukan Kiswinar dengan menjual kisah hidupnya ke sebuah media memang tidak ada yang salah atau melanggar UU Pers.

"Nggak melanggar aturan atau melanggar UU Pers juga kok, itu lazim dan sah-sah aja kok, bahkan di Amerika seperti itu," kata Ilham Bintang saat dihubungi, Rabu (12/10/2016).

Ilham menambahkan, seorang narasumber berita bisa memberikan hak informasinya kepada salah satu media yang mau memuat informasinya dan disebarkan secara meluas sesuai dengan kontrak yang berlaku.

"Ya adanya pihak yang menjual hak informasinya kepada salah satu media untuk akses eksklusif bertanya, boleh-boleh saja kok. Tapi yang tidak boleh itu, jika kemudian justru dengan adanya kontrak tersebut, dia malah menutup semua akses informasi ke semua media lain," terang Ilham Bintang menjelaskan.

Satu hal yang pasti, kata Ilham Bintang yang juga bagian dari Dewan Kehormatan Dewan Pers, ia berharap kepada seluruh Media di Indonesia juga bisa memperhatikan mana narasumber yang memang pantas untuk diberikan akses khusus memberikan informasi lebih meluas dan diberikan keuntungan dan mana yang tidak.

"Tapi, sebagai pengamat media, saya katakan, jika ada lagi orang-orang seperti ini, dalam artian memiliki akses informasi yang seharusnya diketahui masyarakat tapi malah menjual ceritanya, saya sarankan pihak Media, Wartawan memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan si memang tidak ada aturannya, jadi sanksinya kalau dia butuh kita lagi (pihak Media), ya jangan dilayani lagi. Lagipula, masyarakat tidak terlalu butuh informasi dari dia juga kan, eh dia menjual informasinya," tandas Ilham Bintang.