Fimela.com, Jakarta Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan keberatan atas tuntutan jaksa dengan mengajukan pledoi atau pembelaan. Rencananya, hari ini, Rabu, 12 Oktober 2016, tim kuasa hukum Jessica akan membacakan pledoi.
Pledoi bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukuman pidana seringan-ringannya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu rencananya akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Otto Hasibuan, salah satu tim kuasa hokum Jessica mengatakan pihaknya sudah menyiapkan nota pembelaan setebal lebih dari seribu halaman.
“Seribu halaman lebih, tapi nanti kita akan bacakan intinya saja,” kata Otto kepada Bintang.com beberapa waktu lalu.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Tuntutan itu, merupakan hukuman teringan dari Pasal 340 KUHP. Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin meninggal mendadak usai menyeruput kopi yang dipesan Jessica di Kafe Olivier , Grand Indonesia, 6 januari 2016 lalu. Jessica diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang ditaruh di dalam kopi.
Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi ; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."