Ahok Minta Maaf, Polisi: Kami Sambut Baik Proses Maaf Itu

Dadan Eka Permana diperbarui 12 Okt 2016, 07:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah meminta maaf kepada umat Islam terkait ucapannya yang dinilai sejumlah pihak telah melecehkan kitab suci alquran. Meski demikian, diperkirakan tidak akan menghentikan proses hukum yang saat ini tengah dilakukan pihak kepolisian atas laporan sejumlah pihak.

“Menurut hemat kami kita sambut baik proses maaf itu. Karena kita yakin permintaan maaf perbuatan yang mulia. Tapi biarkan ini menjadi hal yang terpisah, berikan kesempatan kepada penyidik kami untuk melakukan proses pembuktian secara profesional,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar dalam tayangan ILC, TV One, Selasa, 11 Oktober 2016 malam.

Menurut Boy Raffi, ada sembilan laporan yang masuk di kepolisian Republik Indonesia dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Ahok. Semua yang melaporkan Ahok menggunakan Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama.

“Khusus Gubernur DKI ada sembilan laporan, empat di Barekrim Mabes Polri, 3 di Polda, 1 di Sumatera Selatan dan 1 di Jawa Barat. Kami terimakasih masyarakat sudah mempercayakan jalur hukum untuk mencari solusi permasalahan ini. Saat ini kami dalam langkah penyelidikan untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai status (terlapor) tersangka,” kata Boy Rafli.

What's On Fimela