Fimela.com, Jakarta Mengaku tak tahu menahu perihal aspat yang dikonsumsi dan diberikan Gatot Brajamusti di Padepokan adalah zat terlarang (sabu), Reza Artemevia pun mengadukan pasal penipuan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Menanggapi laporan Reza tersebut, kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai mengatakan bahwa Reza adalah orang yang cerdas saat datang ke Padepokan. Tidak mungkin jika apa yang ia konsumsi selama di Padepokan tidak diketahui olehnya.
"Dia (Reza) sudah tahu sebenarnya, sudah tahu itu (aspat) barang-barang seperti itu (obat terlarang), tahu dia. Cuma memang istilah aspat dan tidak ini kan hanya istilah, tapi dia tahu bahwa aspat adalah barang yang seperti itu. Nah makanya Aa Gatot kaget juga 'apanya yang saya tipu' nah ini lah kadang yang selama ini Aa Gatot tidak mau mengungkapkan," kata Achmad Rifai saat dihubungi, Senin malam (10/10/2016).
Bungkamnya Gatot, kata Rifai, kliennya tidak ingin masalah ini menjadi bongkar membongkar aib orang lain dan dikonsumsi publik. "Dia mengatakan itu, bahwa aib tidak perlu diungkap. Setelah dibujuk, akhirnya dia mau ngomong dan nanti akan bicara di hadapan penyidik," ucap Rifai.
Sebelumnya diberitakan, Gatot Brajamusti, istrinya, Dewi Aminah dan Reza Artamevia ditangkap Satuan Narkoba Polres Mataram, NTB di salah satu Hotel di Mataram. Sejak itu, Gatot resmi dinyatakan sebagai tersangka bersama sang istri, adapun Reza diberikan izin untuk menjalani rehabilitasi di BNNP NTB.