Fimela.com, Jakarta Perselisihan Mario Teguh dengan Ario Kiswinar Teguh mulai mengerucut. Mario telah mengirim surat ke Disaster Victim Investigation (DVI) Mabes Polri pada 6 Oktober 2016. Surat tersebut berisi permintaan untuk melakukan tes DNA terhadap dirinya dengan Kiswinar. Tes DNA tersebut untuk menentukan benar tidaknya Kiswinar anaknya.
"Permintaan tes DNA sudah tiga kali dilakukan Pak Mario Teguh. Dua kali waktu Kis masih kecil dan berusia 17 tahun. Permintaan yang ketiganya (saat wawancara) di Kompas TV," kata Vidi Galenso Syarief saat berbincang dengan Bintang.com, melalui aplikasi WhatsApp, Senin (10/10/2016) malam.
Sebelumnya, Vidi mengatakan, tes DNA sudah tidak efektif karena dalam keadaan kacau balau dan pro-kontra. Jadi, harus kondisi kondusif dan kalau sudah masuk ranah hukum. Berdasarkan undang-undang, tes DNA harus berdasarkan perintah penyidik atau penetapan pengadilan.
"Tidak efektif, bukan berarti tidak relevan. Bedah jauh tuh artinya. Sekarang nunggu panggilan DVI," jelas Vidi. "Sudah selesai berbalasan pendapat. Sekarang tunggu panggilan tes DNA dari DVI," lanjut Vidi.
Sebagai kuasa hukum Mario Teguh, Vidi mengungkapkan permintaan tes DNA sudah tepat dan lebih dulu diminta kliennya. Selain sudah mengajukan permintaan ke DVI, Kiswinar pun sudah melaporkan ke polisi. Selain itu, menurut Vidi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono pun sudah mengatakan kasus ini akan dilakukan tes DNA.
"Klop kan? Dari dulu memang duluan (meminta tes DNA)," kata Vidi.
Vidi melanjutkan, keyakinan Mario jika Kiswinar adalah anaknya sebesar kebalikan dari ucapan ibunda Kiswinar, Ariyani, bahwa Kiswinar bukan anaknya sampai berumur 17 tahun, sehingga kliennya mengejar tes DNA. Namun, hasilnya tergantung tes DNA oleh DVI Polri.
Ada keyakinan dari Mario Teguh jika Ario Kiswinar Teguh adalah anaknya? Tanya Bintang.com. "Dia maunya begitu, tapi karena ucapan Ariyani selama puluhan tahun, jadi harus tes DNA," tegas Vidi Galenso Syarief.