Fimela.com, Jakarta Kasus Kiswinar yang menuntut Mario Teguh mengakuinya sebagai anak masih terus bergulir. Setelah sekian lama terlibat perseteruan dengan Kiswinar, Mario pun menjawab tantangan untuk melakukan tes DNA. Motivator ternama itu akhirnya mau untuk melakukan tes DNA.
Permohonan tes DNA ini sudah disampaikan pada DVI (Disaster Victim Identification) Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Pusat Kedokteran dan Kesehatan yang beralamat di Cipinang Baru, Jakarta Timur. "Ambil yang pasti, saya menginginkan tes DNA, saya meminta Ibu Elza ajukan ke DVI untuk mengajukan tes DNA," ujar Mario di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Menanggapi hal tersebut, pihak Kiswinar melalui kuasa hukumnya, Ferry Amahorseya mengatakan sudah tahu tentang ajakan Mario Teguh untuk melakukan tes DNA. "Kemarin hari minggu saya dapat surat dari pengacara Mario Teguh. Meminta pada saya untuk memperhatikan undangan tes DNA di DVI Mabes Polri. Surat tanggal 6 Oktober sore," ungkap Ferry Amahorseya seusai menjalani BAP di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Secara tegas, Ferry mewakili Kiswinar menolak ajakan Mario Teguh untuk melakukan tes DNA. "Tanggal 6 oktober, dia kirim surat ke DVI, surat itu mengajukan permohonan agar dilakukan pemeriksaan DNA antara Mario Teguh dan Kiswinar, ini berarti harus ada kesepakatan antara Kiswinar dan Mario dan dia tidak pernah bikin kesepakatan dengan kita. Kita bukan bawahan dia, yang bisa dengan sepotong surat kaya gini langsung disuruh, kita enggak mau," tegasnya sambil memperlihatkan surat ajakan tes DNA dari pihak Mario Teguh.
Menurut pengamat hukum, Nursyahbani Katjasungkana, apa yang dilakukan oleh pihak Kiswinar adalah tindakan yang benar. "Iya sudah benar. Ini kan bukan masalah pidana, tapi masalah perdata. Kalau perdata memang harus ada persetujuan dari Kiswinar," jelas Nursyahbani melalui pesan singkat kepada Bintang.com, Senin (10/10/2016).
Pengacara yang dikenal sebagai pembela hak perempuan dan anak ini, dengan senang hati bersedia memberikan advis hukum kepada Kiswinar untuk membela hak-haknya sebagai seorang anak dan atau kepada ibu Ariyani sebagai perempuan yang ditolak dan difitnah sebagai dasar untuk menolak keabsahan hubungan hukum Mario Teguh dengan Kiswinar.