5 Fakta Pernyataan Maaf Ahok Soal Surat Al Maidah 51

Henry Hens diperbarui 10 Okt 2016, 17:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Beberapa hari lalu beredar video yang berisikan pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Karena menyebut-nyebut surat Al Maidah ayat 51 , Ahok dituduh menistakan agama dan menghina Al Quran.

Isu ini kemudian menyebar dan menuai beragam komentar, baik dari politisi, sejumlah lembaga dan awam. Terseret ke ranah hukum, mantan Bupati Belitung Timur itu dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, sebagaimana diwartakan Antara, pelaporan atas Ahok ditolak petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Video itu membuat nama Buni Yani terseret.

Pasalnya, sebagaimana diwartakan Antara, ia adalah pemilik akun Facebook SBY (Si Buni Ayu) yang menyebarkan rekaman gambar tersebut. Ketika ditanya soal kronologi pengunggahan video yang akhirnya viral di dunia maya, Buni mengaku, terdapat rekam gambar berdurasi satu tengah jam yang diunggah di website Pemda. Kemudian, ada orang yang memotongnya hingga 30 detik, di mana hanya terdapat ucapan kontroversial tersebut.

Meski begitu Buni yang ternyata seorang dosen mengaku tidak punya kepentingan politik berkaitan dengan pilkada di Jakarta di tahun depan. Sementara itu, sejumlah ormas sudah menggelar demo menuntut Ahok untuk meminta maaf dan diproses secara hukum.

Lalu bagaimana perkembangan masalah ini? Apa yang dilakukan Ahok selanjutnya? Ahok akhirnya mengambil langkah bijak. Seperti dilansir dari republika online, berikut ini pernyataan dari Ahok yang sudah meminta maaf mengenai video tersebut.

 

What's On Fimela