Pengacara Gatot: Reza Tak Mungkin Tidak Tahu Apa yang Dipakai

Putu Elmira diperbarui 08 Okt 2016, 17:35 WIB

Fimela.com, Jakarta Reza Artamevia melaporkan sang guru spiritual, Gatot Brajamusti ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian), Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016). Laporan ini terkait pasal penipuan mengenai zat terlarang atau sabu yang disebut Gatot dengan nama aspat.

"Hari ini saya datang melaporkan penipuan Gatot Brajamusti. Laporannya terkait Aspat yang selama ini sata ketahui adalah stimulan, makanan yang tidak mengandung zat adiktif yang nyatanya mengandung zat terlarang," kata Reza usai melaporkan Gatot ke SPK, Jumat (7/10/2016).

Sebelumnya, Reza Artamevia adalah salah satu murid Gatot sejak tahun 2004. Ia tidak mengetahui aspat yang kerap ia konsumsi di padepokan Brajamusti, Jawa Barat adalah sabu-sabu.

Hampir 12 tahun bersama Gatot Brajamusti, Reza baru mengetahui aspat adalah zat terlarang sabu-sabu usai proses rehabilitasi BNN. Kala itu, dirinya turut diamankan bersama Gatot dan sang istri karena kasus penyalahgunaan narkoba di Mataram, Lombok akhir Agustus lalu namun, ia tidak ditahan tetapi mendapat izin untuk rehabilitasi.

"Mengetahui setelah adanya proses rehabilitasi BNN," jelas Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Reza Artamevia ketika berbincang dengan Bintang.com, Sabtu (8/10/2016).

Terkait laporan soal penipuan dan Reza baru mengetahui aspat adalah sabu, kuasa hukum Gatot, Irfan Suriadinata menanggapinya. Ia menyebut hak setiap orang untuk melapor hingga komentar mengenai ketidaktahuan Reza.

"Hak setiap orang untuk melapor, silahkan dibuktikan saja. Saya kira Reza orang yang berpengalaman dan berpendidikan, tidak mungkin selama memakai itu (aspat) tidak tahu apa yang dia pakai," ungkap Irfan Suriadinata melalui pesan singkat kepada Bintang.com, Sabtu (8/10/2016).

Sebelumnya, di padepokan milik Gatot Brajamusti, para murid termasuk Reza Artamevia kerap diberikan aspat atau kala itu juga disebut sebagai makanan jin. Namun belakangan diketahui, aspat merupakan zat terlarang sabu.

What's On Fimela