Jessica Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Duga Ada Intervensi

Dadan Eka Permana diperbarui 08 Okt 2016, 16:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin kecewa atas tuntutan jaksa  yang menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara. Mereka menduga ada intervensi di balik tuntutan yang tidak sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Atas dasar tersebut, keluarga mendiang Mirna, yakni Ibu dari Mirna Ni Ketut Sianti, suami Mirna Arief Soemarko, saudari kembar Mirna Sandy Salihin menyambangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2016 sekira pukul 10.30 WIB.

“Kami ke sana mau menanyakan ke Jampidum apakah ada intervensi sehingga Jessica dituntut 20 tahun dan menurut Jampidum tidak ada. Mereka mengatakan sudah melakukan terbaik,” kata Arief saat dihubungi Bintang.com, Sabtu (8/10/2016).

Dengan penjelasan Jampidum yang membuat keluarga Mirna tenang, Arief mengaku berterimakasih atas kerja keras jaksa yang sudah bekerja keras membawa kasus kematian istrinya ke pengadilan dan membuat terang kasus kematian istrinya. Kini ia berharap hakim bisa adil menjatuhkan keputusannya pada 19 Oktober nanti. “Jangan sampai Jessica dibebaskan,” kata Arief.

What's On Fimela