Fimela.com, Jakarta Penyanyi Reza Artamevia secara resmi melaporkan Gatot Brajamusti ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian), Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016). Tidak sendiri, Reza nampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.
Laporan Reza terhadap Gatot terkait mengenai pasal penipuan. Pasal tersebut tertera dalam pasal 378 dan berkaitan dengan narkoba jenis sabu-sabu yang disebut Gatot dengan nama aspat.
Setelah laporan itu, pihak Reza yang diwakili oleh kuasa hukum, Ramdan Alamsyah menegaskan bahwa Reza sudah tidak lagi ke padepokan Brajamusti. Begitu pula ketika ditanya soal masih menjadi murid Gatot, Ramdan pun menanggapinya.
"Kan sudah nggak ke sana (padepokan). Masa murid melaporkan guru? Sudah terjawab itu sebenarnya," jelas Ramdan Alamsyah ketika berbincang dengan Bintang.com, Jumat (7/10/2016) malam.
Sebelumnya, nama Reza Artamevia turut terseret usai penangkapan Gatot di Lombok akhir bulan Agustus lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ikut diciduk, Reza menyebut bahwa Gatot tetap sebagai gurunya sampai kapan pun.
"Dia (Gatot Brajamusti) tetap guru saya sampai kapan pun," ujar Reza Artamevia di Lombok, NTB, Jumat (2/9/2016) seperti dilansir dari Liputan6.com.