Beli Aspat, Gatot Brajamusti Kerap Minta Uang ke Reza Artamevia

Syaiful Bahri diperbarui 07 Okt 2016, 20:35 WIB

Fimela.com, Jakarta Aspat, menjadi nama barang yang dikenal publik pasca mencuatnya kasus narkoba Gatot Brajamusti. Aspat, dalam rangkaian informasi disebutkan merupakan jenis makanan di Padepokan Brajamusti, Cisaat, Sukabumi sebagai bentuk ritual.

Aspat, bahkan dianggap Gatot sebagai makanan untuk ritual memanggil jin saat di Padepokan. Murid-murid di Padepokan seperti halnya Elma Theana, lalu Reza Artamevia menjadi murid yang paling dekat dengan sosok guru spiritual tersebut.

Reza Artamevia, sejak bergabung ke Padepokan di tahun 2004 silam mengaku tidak tahu menahu perihal Aspat yang diberikan nyatanya adalah sabu. Hal ini menjadi pertanyaan besar, di mana 12 tahun kesetiaannya dengan Gatot, sama sekali ia mengaku tidak tahu Aspat tersebut adalah zat terlarang (narkotika).

Apakah mungkin, 12 tahun kebersamaannya dengan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) tersebut ia tidak mengetahui apa itu Aspat?

Pernyataan ini dikuatkan dengan statement Reza dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah saat ia melaporkan Gatot ke SPK, Polda Metro Jaya, Jumat petang (7/10/2016). "Selama ini klien kami di sini tidak mengerti isi dari beberapa zat," kata Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Reza Artamevia.

Selain itu, mengenai dana yang kerap diberikan Reza Artamevia ketika diminta Gatot untuk diberikan kepada fakir miskin pun juga tidak diketahuinya. "Kemudian beberapa kali klien kami diminta untuk berpatungan, seperti dimintai uang, materi, baik yang ditransfer maupun diberikan langsung," terang Ramdan.

"Ya, dana itu, katanya untuk membantu orang orang miskin yang sakit. Nah, ternyata belakangan diketahui aspat itu ternyata sabu. Barang terlarang. Intinya itu, klien kami ditipu," tandas Ramdan Alamsyah.

Dituliskan dalam laporan di SPK, Polda Metro Jaya, Gatot Brajamusti dilaporkan dengan nomor LP/4872/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 7 Oktober 2016. Tertulis dalam laporan, Reza Artamevia mengalami kerugian materi sebesar Rp15 juta. Adapun saksi dari laporan tersebut tertera nama Elma Theana, Feby Kidomata dan Richard.

What's On Fimela