Fimela.com, Jakarta Gugatan Farhat Abbas terhadap harta bersama yang saat ini dalam penguasaan Nia Daniati akhirnya diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Farhat untuk membagi harta bersama.
Dalam gugatan yang dilayangkan, Farhat menyebut sebuah rumah beserta tanah di kawasan Kemang, serta 4 unit mobil yang selama bercerai ada pada Nia Daniati. Namun, majelis hanya mengabulkan rumah dan dua mobil sebagai harta bersama.
"Ada dua kendaraan mobil Honda 2006 dan VW Caravelle 2005, kami tidak bisa menyampaikan bukti BPKB kendaraan itu, jadi dua aset itu kabur menurut hakim. Kami terima apa adanya," kata Rhony Sapulette, kuasa hukum Farhat Abbas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
Rumah yang sekarang ini didiami oleh Nia Daniati sendiri ditaksir memiliki harga sekitar Rp30 miliar. Sesuai dengan putusan, maka rumah tersebut harus dihargai kemudian hasilnya dibagi dua.
Disebutkan, rumah akan dijual melalui Balai Lelang Negara.
"Secepatnya, dari pihak tergugat akan terima salinan putusan. Karena tadi kuasa hukumnya tidak hadir," lanjut Rhony Sapulette.
Tentang adanya sinyal Nia Daniati bisa diusir dari rumah tersebut karena merupakan harta bersama, kuasa hukum Farhat ini tak menegaskan. Namun, ia mengatakan pihak Nia sebagai tergugat harus menerima putusan hakim.
"Sudah disampaikan pengadilan itu harus dibagi, yang bersangkutan harus proaktif menerima penyampaian itu," imbuhnya.
Soal anak, Farhat mengaku akan memikirkannya. "Pasti ada ya, bung Farhat akan mengingat anak bersama mba Nia terus, akan ada kebijakan dia. Masa depan anak itu, tapi ini gugatan terhadap harta bersama itu sudah diatur dari pengadilan," ujarnya.
Farhat Abbas dan Nia Daniati menikah pada tahun 2002. Usai menikah, rumah tangga keduanya langsung diterpa prahara. Seorang perempuan bernama Rita Tresnawati mengaku dinikahi Farhat Abbas secara siri di Bandung, Jawa Barat. Dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak lelaki yang diberi nama Gusti Rayhan Gibayus.