Pembajakan, Anang Hermansyah Tuntut Polisi Segera Lakukan Sidak

Anto Karibo diperbarui 07 Okt 2016, 07:07 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah menjadi wakil rakyat, Anang Hermansyah selalu getol memperjuangkan hak para seniman, khususnya dari dunia musik. Salah satu yang diperjuangkannya adalah persoalan hak cipta dan pembajakan.

Seperti ketika dirinya hadir dalam sosialisasi UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Anang pun berbicara mewakili pelaku industri musik di depan kelompok pengusaha karaoke, label musik, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), musisi, aparat kepolisian dan yang lainnya.

Khusus kepada aparat berwajib, suami Ashanty ini menuntut agar penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta harus segera dieksekusi. Menurut Anang, seharusnya aparat bisa cepat bergerak untuk melakukan penindakan tegas di lapangan.

"Harapannya minggu depan bisa melakukan sidak. Maksimal akhir bulan ini polisi sudah menindak mana yang tidak tertib," kata Anang Hermansyah dalam sosialisasi UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Serba Guna Polda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).

Tak perlu lagi bagi polisi untuk menunggu payung hukum. Karena dengan dasar undang-undang hak cipta sudah cukup untuk menjalankan aksi terhadap para pelanggar hak cipta. Di sini, para pemegang hak cipta harus mendapatkan perlindungan.

"Polisi sebagai penegak hukum agar bisa menjalankannya dengan segera. Kalau nunggu lagi, sampai kapan? Karena bikin undang-undang tidak mudah lho," tutur Anang Hermansyah. Dalam acara itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, M. Fadil Imran, pun memberikan tanggapannya. "Soal penegakan hukum gampang, yang susah koordinasi dan bersinergi," sambung M. Fadil.