Fimela.com, Jakarta Gugatan Farhat Abbas terhadap Nia Daniati di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memasuki final. Putusan pun telah dibacakan oleh majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Farhat untuk membagi harta bersama dengan Nia Daniati.
Seperti diketahui, pihak Nia sebelumnya tidak setuju dengan gugatan yang dilayangkan oleh Farhat. Pasalnya, beberapa harta seperti apartemen dan villa sebelumnya pernah dijual oleh Farhat Abbas pribadi.
"Itu yang menjadi sanggahan pihak mba Nia, ada apartemen, tanah di Puncak dan rumah di Bandung, tapi tidak terbukti. Itu rumah ortu Farhat," kata Rhony Sapulette di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
"Kalau apartemen memang bersama tapi udah dibayarkan ke rekan kerja karena harus beliau bayarkan dari pekerjaan itu, posisi beliau kan (saat itu) kepala rumah tangga," lanjut sang kuasa hukum Farhat Abbas.
Ada kemungkinan, dengan sanggahan tersebut maka pihak Nia Daniati akan melayangkan banding alias kasasi. Namun, Farhat Abbas bersama timnya tak akan gentar. Mereka mengaku siap ketika banding dilakukan oleh Nia Daniati.
"Silahkan aja itu kan hak masing-masing, kalau yang bersangkutan tidak puas, upaya hukum tetap terbuka. Tapi menurut kami ini yang seadil-adilnya," lanjutnya.
Dalam persidangan, Farhat sendiri tidak bisa hadir. "Farhat tidak bisa hadir, ada keperluan. Tapi dia sudah memberikan kuasanya kepada kami. Nanti kami sampaikan ke dia pastinya dipahami," tukas Rhony Sapulette.