Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Mario Teguh menilai laporan Ario Kiswinar dan Ariyani Soenarto ada yang unik. Keunikan tersebut terlihat karena yang melaporkan Mario dengan Pasal 310 dan 311 KUHP itu soal fitnah dan pencemaran nama baik itu Ferry Amahorseya, bukan atas nama Ario Kiswinar dan Ariyani.
"Bagi saya itu unik. Jika Kiswinar dan Ariyani merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh klien kami, seharusnya yang melaporkan itu Kiswinar dan Ariyani. Karena mereka yang merasa dirugikan," kata Vidi Galenso Syarief, kuasa hukum Mario Teguh, saat berbincang dengan Bintang.com, Kamis (6/10/2016).
Vidi mengungkapkan dirinya mengetahui isi laporan tersebut melalui foto yang diunggah dalam akun Instagram, Ario Kiswinar. Dalam laporan TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 5 Oktober 2016. Pihak terlapor Sis Maryono Teguh alias Mario Teguh, sedangkan korban Aryani Soenarto dan Ario Kiswinar Teguh.
"Jadi, untuk apa kehadiran Kiswinar dan ibunya saat itu kalau yang melaporkan atas nama Ferry," jelas Vidi. "Ini ada apa?" tanya Vidi Galenso Syarief.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh dan Ariyani mengungkapkan tak masalah dengan laporan tersebut. Menurutnya, itu hanya soal teknis saja.
"Itu enggak masalah. Itu hanya persoalan teknis saja. Saya kan kuasa hukum mereka," jelas Ferry.
Kisruh Ario Kiswinar Teguh dan Mario Teguh memang belum mereda. Berbagai reaksi pro dan kontra terus bermunculan. Ada yang membela Kiswinar, ada juga yang membela Mario.