Fimela.com, Jakarta DS, korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saipul Jamil layak berucap syukur. Pasalnya, laporan pihak Saipul Jamil ke polisi atas tudingan pemalsuan data ternyata tak cukup bukti. Pihak Saipul Jamil sebelumnya mengklaim bahwa DS sudah dewasa ketika tindak pelecehan terjadi.
"Hari ini saya datang ke Reskrimum ada panggilan dari penyidik atas laporan Saipul pada April 2016 lalu, klien saya DS, korban Saipul dilaporkan dugaan pemalsuan data atau identitas soal umur," kata Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS saat ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).
"Katanya saat kejadian DS sudah dewasa, bukan di bawah umur. Terus kami datang bersama DS, bawa saksi kedua orangtuanya. DS juga bawa akta lahir, KK, dan KTP dan seterusnya. Kami berikan ke penyidik," tuturnya.
Polisi menyimpulkan bahwa apa yang dituduhkan oleh pihak Saipul Jamil tidak cukup bukti. Alhasil, laporan tersebut resmi dipetieskan alias tidak lagi bisa ditindaklanjuti. Surat penghentian penyidikan pun sudah keluar pada akhir September lalu.
"Setelah gelar perkara, disimpulkan, saat ini apa yang dilaporkan pengacara Saipul tidak cukup bukti. Maka penyidik resmi menghentikan penyidikan terkait kasus tersebut, per tanggal 30 September 2016," ucapnya.
Tudingan pihak Saipul Jamil menjadi mentah setelah DS dan tim kuasa hukum memberikan bukti otentik. Dari bukti tersebut, ragam tudingan pemalsuan data pun terbantahkan. "Karena tidak cukup bukti laporan Saipul. Kami kan bawa bukti otentik dari KTP, Akta Kelahiran, dan KK," ujar Osner.
Dengan diterimanya surat penghentian penyidikan perkara ini, pihak DS pun sangat senang. Sebelumnya, mereka masih was-was karena satu laporan belum selesai meskipun Saipul Jamil sudah dijatuhi hukuman.
"DS ucap syukur. Saya ketar ketir kapan ini berakhir. Terlebih, PT sudah memutuskan 20 Agustus hukumannya menjadi 5 tahun. Keluarga DS bahagia pastinya," tukas Osner.