Fimela.com, Jakarta Tak terasa proses rehabilitasi atas Reza Artamevia sudah berlangsung delapan kali. Artinya Reza sudah menyelesaikan target yang direncanakan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu dikemukakan oleh kuasa hukum Reza Artamevia, Irpan Suriadiata kepada Bintang.com yang menghubunginya pada Rabu (5/10/2016). “Alhamdulillah proses rehabilitasi untuk Reza sudah dinyatakan selesai. Dia sudah delapan kali melakukan proses rehab di BNN Provinsi NTB. Terakhir dia datang pada Kamis 29 September 2016. Reza mulai rehab pada 1 September 2016,” ungkap Irpan.
Hasil rehabilitasi itu, lanjut Irfan, Reza dinyatakan bersih. “Menurut pihak BNN Provinsi NTB dia dinyatakan bersih dari narkoba. Baik itu ketika dilakukan tes untuk urine maupun rambut. Reza sudah dinyatakan bersih. Itu yang membuat kami selaku kuasa hukum senang,” lanjutnya.
Bagaimana dengan Reza? “Oh dia apalagi, senang sekali setelah berhasil melewati proses rehabilitasi ini. Artisnya sekarang Reza sudah tak ada beban lagi. Karena sudah dinyatakan bersih oleh instansi terkait yang selama ini concern memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Menurut Irfan, proses rehabilitasi Reza dilakukan tanpa menginap ditentukan berdasarkan analisa pihak BNN Provinsi NTB. Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak BNN Provinsi kemudian ditentukan katagori rehab yang diberikan, berapa lama dilakukan dan apa saja kegiatan yang dilakukan selama proses rehabilitasi.
Pelantun tembang Keabadian itu harus bertolak dari Jakarta ke Mataram NTB, untuk melakoni proses rehabilitasi. Semua dilakukan Reza Artamevia dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab. Ia masih bisa tersenyum saat wartawan menyapanya. Sampai akhirnya delapan kali proses rehabilitasi yang dilakukan setiap hari Senin dan Kamis pun selesai. “Karena proses rehabilitasi sudah selesai diharapkan ke depan Reza sudah bisa kembali melakoni kesibukannya kembali sebagai penyanyi profesional,” katanya.