Fimela.com, Jakarta Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentunya menjadi sebuah barang yang sangat penting untuk warga negara Indonesia. Bukan cuma sebagai identitas, KTP juga dibutuhkan untuk berbagai pengurusan surat-surat, seperti pegurusan kartus BPJS, SIM, pendidikan, mendirikan bangunan, dan sebagainya.
Nah, semenjak beberapa tahun terakhir ini KTP di Indonesia telah diperbaharui menjadi e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menetapkan tanggal 30 September 2016 kemarin adalah hari terakhir bagi masyarakat untuk merekam data Kartu Tanda penduduk Elektronik (e-KTP).
Buat kamu yang belum memiliki e-KTP, maka akan mendapatkan sejumlah kesulitan ketika akan mengurus berbagai surat-surat penting, termasuk ketika mengurus proses pernikahan di KUA. Kamu yang nggak punya e-KTP bisa jadi batal menikah nih.
Tentu saja keputusan tegas tersebut diambil lantaran masih banyak penduduk Indonesia yang belum mengurus pembuatan e-KTP. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus memiliki e-KTP. Namun, ternyata, hingga 2016 masih banyak masyarakat yang belum membuat e-KTP. Total ada 22 juta penduduk yang belum merekam data diri.
Awalnya pengurusan e-KTP berakhir pada 1 Oktober 2016, namun kabar bahagianya jangka waktu perekaman e-KTP diperpanjang hingga 2017 lho. Jadi, buat kamu yang ingin menikah nggak ada salahnya untuk segera mengurus perekaman e-KTP ke tempat-tempat yang telah ditentukan.