Laporannya Disebut Gagal Hukum, Ini Kata Pihak Kiswinar

Rivan Yuristiawan diperbarui 03 Okt 2016, 21:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Adu argumentasi antara dua tim Mario Teguh dan Kiswinar semakin memanas. Vidi Galenso Syarief mengatakan tindakan pelaporan pihak Kiswinar yang belakangan diketahui sebagai langkah konsultasi dinilai gagal karena kurang cukup bukti.

"Mereka dari dua minggu lalu sudah ramai mau lapor karena somasinya nggak dijawab. Kemarin itu artinya nggak lulus, nggak cukup bukti untuk unsurnya nggak terpenuhi. Jadi bukan belum mau laporin. Jangan dibalik prosesnya semua lawyer tahu itu dan gagal laporan itu," ungkap Vidi Galenso Syarief, Senin (3/10/2016) saat dihubungi via telepon.

Namun di tempat terpisah, pengacara dari pihak Kiswinar, Ferry H. Amahorseya memberikan tanggapannya. Ferry menyebut bahwa somasi yang dilayangkan pihak Mario Teguh tidak ada dasar hukumnya.

"Dia tau dari mana itu gagal? Apa ukurannya kegagalan. Somasi saja nggak saya tanggapi. Kenapa? Karena cerita-cerita doang. Somasi mereka cuma cerita-cerita doang nggak ada dasar hukumnya," tutur Ferry secara terpisah.

Ferry pun lantas berbalik mempertanyakan pengetahuan hukum dari Vidi Galenso Syarief sebagai kuasa hukum Mario Teguh dengan membahas somasi yang sempat dilayangkan pada Kiswinar. Menurutnya, konteks somasi saat ini sudah menyimpang dari maksa sebenarnya. Hal tersebut pula yang menyebabkan pihak Kiswinar terkesan mengacuhkan somasi yang dilayangkan Mario Teguh.

"Dalam kamus hukum, somasi adalah teguran untuk bayar hutang. Tetapi, dalam perkembangannya, somasi digunakan untuk kepentingan teguran. Tetapi teguran itu harus berlandaskan hukum. Kalau tidak, kita bisa tuntut dia," tandas Ferry.

Memang, beberapa waktu lalu pihak Kiswinar beserta kuasa hukumnya sempat berniat melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya. Namun, upaya pelaporan tersebut urung dilaksanakan dan mengatakan baru sekedar berkonsultasi pada pihak kepolisian sebelum akhirnya membuat laporan.