Fimela.com, Jakarta Pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE menjadi dua pasal laporan Kiswinar beserta sang ibunda, Ariyani Soenarto ke pihak yang berwajib atas Mario Teguh. Seperti diketahui, pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh dinilai Kiswinar telah menyudutkan namanya dan nama sang bunda, Ariyani.
Adapun pelanggaran ITE terkait pasa 311 KUHP, yakni siaran Kompas TV yang menghadirkan Mario Teguh. Tiba di Polda Metro Jaya, Kiswinar, Ariyani Soenarto ditemani kuasa hukumnya, Ferry Amahorseya. Mereka melaporkan nama Mario Teguh terkait dua pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, laporan terkait pencemaran nama baik sudah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kini Kiswinar pun beralih ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya terkait pelanggaran UU ITE.
Masih belum ada komentar terkait laporan yang dilayangkan Kiswinar. Ia hanya mengatakan laporan masih dalam tahap proses pembuatan.
"Iya ini sedang dibuat, nanti setelah usai laporan kita akan keluargan statement," kata Kiswinar sebelum memasuki ruangan Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2016).