Berhitung 'Kekuatan' Kiswinar vs Mario Teguh di Mata Hukum

Musa Ade diperbarui 30 Sep 2016, 20:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Sampai saat ini perseteruan antara Mario Teguh dan Kiswinar belum menemui titik terang. Deddy Corbuzier pun terseret dalam perseteruan ini, bahkan pria berkepala plontos ini disomasi oleh pihak Mario.

Deddy tidak gentar menghadapi somasi dari Mario Teguh. Ia sangat mempercayai apa yang dikatakan Kiswinar bahwa Mario merupakan ayah kandungnya. Hal ini diperkuat, setelah Deddy melihat secara langsung bukti-bukti seperti akte kelahiran dan kartu keluarga.

Sedangkan pihak Mario Teguh tetap pada pendiriannya jika Kiswinar bukan anak kandungnya. Lantas seperti apa 'kekuatan' Kiswinar di mata hukum? Menurut pengacara senior, Nursyahbani Katjasungkana, Kiswinar merupakan anak yang sah secara hukum.

"Pada Undang-Undang Bab 9 Pasal 42 tertulis 'Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah'. Dari pasal ini karena Kiswinar dilahirkan dari perkawinan yang sah antara Mario Teguh dan Ariyani Soenarto maka Kiswinar merupakan anak yang sah dan tidak terbantahkan," ujar Nursyahbani Katjasungkana saat dihubungi Bintang.com, Jumat (30/9/2016).

Walaupun demikian, pihak Mario Teguh bisa menolak keabsahan akte kelahiran Kiswinar. "Seorang bapak diberikan hak untuk menolak keabsahan anaknya, asal ia dapat membuktikan. Pada Undang-Undang Bab 9 Pasal 44 tertulis 'Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.'," lanjutnya.

Akan tetapi menurut Nursyahbani Katjasungkana, pihak Mario Teguh akan menemui kesulitan jika ia ingin menolak keabsahan akte kelahiran Kiswinar. "Jadi jika Mario Teguh ingin menyangkal, ia harus meminta dulu ke pengadilan dengan terlebih dahulu membuktikan secara pidana bahwa istrinya berzina. Sepertinya tidak mungkin untuk membuktikan (berzina) karena peraturan di dalam KUHP hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri, sedangkan mereka (Mario Teguh dan Ariyani Soenarto) sudah bukan pasangan suami istri," jelas pengacara senior kelahiran 7 April 1955 ini.

Pengacara yang dikenal sebagai pembela hak perempuan dan anak ini, dengan senang hati bersedia memberikan advis hukum kepada Kiswinar untuk membela hak-haknya sebagai seorang anak dan atau kepada ibu Ariyani sebagai perempuan yang ditolak dan difitnah sebagai dasar untuk menolak keabsahan hubungan hukum Mario Teguh dengan Kiswinar.

What's On Fimela