Fimela.com, Jakarta Sidang ke-26 kasus kematian Wayang Mirna Salihin beragenda mendengarkan kesaksian terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (28/9). Dalam keterangannya, sebagaimana dimuat Liputan6.com, Jessica mengaku pernah dimarahi mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Kombes Krishna Murti.
Ketika itu, Jessica yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya didatangi Krishna. "Saya menjatuhkan harga diri saya untuk turun ke ruang tahanan. Saya bingung menangkap kamu ini gimana, tapi saya yakin dan insya Allah untuk harus tanda tangani surat penahanan kamu di sini," kata Jessica menirukan perkataan Krishna.
Jessica menambahkan, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu pun sempat bercerita soal ia yang menembak terduga teroris ketika teror bom'meledak di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Januari silam. "Oh iya saya baru tembak mati teroris," sambung Jessica kembali menirukan perkataan Krishna, seperti dimuat Liputan6.com.
Bahkan Krishna, kata Jessica, sempat memintanya untuk mengaku kalau ia memang menaruh sesuatu di es kopi Vietam yang diminum Mirna di Kafe Olivier. "Kamu ngaku aja kamu taruh sesuatu di kopi. Keliatan di CCTV. Paling cuma 7 tahun (hukumannya), dipotong-potong apa sebentar lagi juga keluar," paparnya meniru ucapan Krishna.
Berdasarkan laporan Liputan6.com, agenda selanjutnya dari perkara ini adalah jaksa akan membacakan tuntutan pada 5 Oktober 2016. Selepas itu, terdakwa Jessica Kumala Wongso dan penasihat hukum diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 12 Oktober 2016.