Fimela.com, Jakarta Laporan rumah produksi Falcon Pictures terhadap pelaku penyebarluasan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 secara streaming ilegal berakhir damai. Pelaku yang seorang wanita berinisial P tidak dilakukan penahanan meski si pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan hanya ditetapkan untuk wajib lapor.
"Pelaku juga enggak niat melanggar hukum dan tidak tahu hukumnya. Karena ini pertama kali pelaporan film melalui online, jadi kita masih memberi maaf secara manusia. Tapi proses hukum akan terus berjalan karena kita tidak bisa hindari itu," ungkap Lidya Wongso, kuasa hukum Falcon Pictures di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Meski terbilang melunak, namun Lidya Wongso mewakili pihak Falcon Pictures juga meminta pada masyarakat untuk lebih menghargai karya pelaku film nasional dengan tidak melakukan aksi serupa. "Hari ini Falcon ingin mengedukasi, tolong hargai karya anak bangsa. Jadi tolong jangan melakukan hal ini lagi (pembajakan)," tuturnya.
Kedepannya, agar tindakan serupa tidak kembali terulang, pihak pelaku film Indonesia akan mempererat kerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya tindakan pembajakan melalui cara apapun.
"Kita produksinya sangat besar, lebih dari 20 milyar, tapi rugi itu bukan cuma material, tapi juga moral. Ke depannya kami tim Asosiasi Film bekerja sama dengan Polri untuk mengantisipasi hal ini. Jadi tolong jangan dilakukan lagi," imbaunya.
Seperti diketahui, belum genap sepekan tayang, pihak produksi film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 sudah menemukan filmnya disebarluaskan melalui aplikasi steaming. Terkait hal tersebut, pihak Falcon Pictures mengaku rugi dan akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu.