Soal Kematian Wayan Mirna Salihin, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Gadis Abdul diperbarui 27 Sep 2016, 21:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang ke-25 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang digelar kemarin, Senin (26/9/2016) menghadirkan ahli hukum pidana, Mudzakir. Dalam persidangan tersebut Mudzakir yang didatangkan oleh kuasa hukum Jessica tersebut menjelaskan bahwa pembuktian kematian seseorang yang diduga diracun harus memenuhi delapan item pemeriksaan.

"Misalnya, kalau ada orang meninggal karena racun, maka ada aturannya, periksa enam organ tubuh dan dua cairan, peraturannya begitu," kata Mudzakir dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/9/2016).

Lebih lanjut Mudzakir menjelaskan jika peraturan tersebut bahkan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. "Jadi ada delapan item yang harus diperiksa. Bagaimana kalau kurang dari itu? Standar minimumnya segitu, enam organ tubuh dan dua cairan," ujar Mudzakir.

Mudzakir menjelaskan jika delapan item pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kematian Wayan Mirna Salihin memang benar-benar akibat diracun, bukan karena penyebab yang lain. “Maka menentukan kausalitas sebab orang matinya akibat racun, harus berdasarkan delapan pemeriksaan itu," ungkap Mudzakir.

Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan pada Rabu (28/9/2016) dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.