Fimela.com, Jakarta Mudzakkir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso di persidangan ke-25, Senin (26/9), menganggap, rekaman kamera CCTV dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebagai bukti sekunder.
Jika telah jadi bukti sekunder, kata Mudzakkir, itu tak bisa beralih jadi primer. "Tidak bisa dipakai. Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itulah yang menentukan," paparnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana diwartakan Antara.
Ia selanjutnya mengatakan, bukti primer dalam kasus ini, yakni berupa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan atau pembunuhan. Di samping itu, Mudzakkir pun berpendapat soal rekaman kamera CCTV yang diperlihatkan dalam sidang tidak sah.
Ahli dari Universitas Islam Indonesia ini menilai, rekaman dalam flashdisk yang ketika dipakai dalam pemindahan data dari perekam video digital (DVR) itu tak tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Tanpa BAP, alat bukti tersebut tidak sah. Apalagi jika isinya sampai terhapus," katanya.
Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin ditunda hingga Rabu (28/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Sidang hari ini dicukupkan sampai di sini. Sidang selanjutnya pada Rabu 28 September pukul 09.00 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dini hari WIB.