Charly Van Houten Ungkap Kerjasama yang Berakhir Penipuan

Anto Karibo diperbarui 23 Sep 2016, 05:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Charly Van Houten memberikan klarifikasinya terkait tudingan penipuan yang dilakukan olehnya. Seperti diketahui, ia dilaporkan oleh seorang rekan bisnisnya bernama Wira Pradana dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

Charly sendiri mengungkap kebingungan ketika dirinya dianggap menipu. Padahal, ia telah memberikan yang terbaik kepada kerjasama tersebut. Sesuai dengan kontrak kerjasama, Cahrly pun membuat album dan juga bersepakat membuat manajemen.

“Setelah produksi album itu jadi,aku sama saudara Wira pun bersepakat membuat managemen dan kesepakatan itu dituangkan sama saudara Wira dalam bentuk kertas yang bertuliskan mengatur pembagian hak dan kewajiban dalam manajemen,” kata Charly Van Houten saat dihubungi wartawan melalui whatsapp, Kamis (22/9).

Menjadi pertanyaan besar bagi Charly ketika ia yang hanya menandatangani semua kerjasama itu malah dianggap melakukan penipuan. “Jadi tentang pembagian itu dibuatkan oleh saudara Wira sendiri, lalu aku Cuma menandatangani,” lanjut Charly.

Sampai Wira mengajak untuk membuat sebuah perusahaan. Di situ, Charly mengatakan jika dirinya tidak mengetahui bagaimana ihwal mendirikan sebuah perusahaan. Namun, sekali lagi Wira membujuknya.

“Seiring berjalannya waktu, manajemen dengan berkantor di jalan Tebet, Jakarta. Di tengah perjalanan, 2010 manajemen berjalan, tiba-tiba pak Wira mengajak untuk aku buat sebuah PT. Aku bilang aku ga ngerti cara buat PT. Lalu beliau bilang biar aku yang buatkan pakai jasa notaris,” imbuh Charly.

Charly Van Houten pun ikut terbujuk dengan ajakan Wira. Lalu seperti sebeumnya, Charly pun hanya melakukan tanda tangan saja. “Dia bilang nanti kang Charly tinggal tanda tangan saja. Trus yo aku manut karena memang katanya biar manajemen ini bisa ada wadah perusahaan yang jelas. Makanya bingung, kok berakhir pada tuduhan penipuan,” ucap Charly.
What's On Fimela