Fimela.com, Jakarta Charly Van Houten harus berurusan dengan polisi karena dugaan penipuan yang dilakukan kepada seorang rekan bisnisnya, Wira Pradana. Mereka terlibat bisnis untuk promosi tiga buah lagu dan membangun perusahaan produksi serta promosi.
Wira mengklaim ada pengeluaran biaya darinya sebesar Rp 600 juta. Namun, sampai perusahaan didirikan sekitar tahun 2011, nama Wira tak diikutkan. Hanya Charly dan istrinya yang mencantumkan namanya dalam perusahaan itu.
Charly pun akhirnya dilaporkan dan diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Menurut polisi, 2 hari lalu Charly sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya akan dikenakan 378 tentang penipuan. Hukuman maksimalnya 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (22/9).
Biasanya, dengan hukuman maksimal cuma 4 tahun, seorang tersangka bisa saja tidak ditahan. Namun, polisi memungkinkan jika vokalis Setia Band itu bisa ditahan ketika ia tak mau kooperatif dalam pemeriksaan.
"Kalau dia kooperatif enggak ada masalah, tapi kalau tidak kooperatif kita tahan," lanjut Kombes Yusri Yunus.
Pihak penyidik nantinya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Charly dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, pihak berwajib akan melayangkan surat panggilan kepada Charly.
"Gelar kemarin sudah masuk statusnya, dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan satu, dua dan tiga," tandas Kombes Yusri Yunus.